Dari Redaksi

Penyuluhan Jasa Keuangan di Bangkalan: Waspada Investasi, Pinjaman Online, dan Judi Online



Bangkalan – Yayasan Fisabilillah Tarogan Kemayoran bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar penyuluhan dengan tema “Waspada Investasi, Pinjaman Online, dan Judi Online” pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Acara yang berlangsung di Balai Desa Juanganyar, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ini bertujuan untuk memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat, terutama terkait bahaya investasi ilegal, pinjaman online tanpa izin, dan dampak buruk judi online yang kini kian marak.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Yayasan Fisabilillah untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat di wilayah pedesaan, sekaligus mendukung program pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman bagi semua lapisan masyarakat.

Pembukaan oleh Yayasan Fisabilillah



Acara dimulai dengan sambutan pembuka dari Pembina Yayasan Fisabilillah, Reza Teguh Wibowo, yang mewakili Ketua Yayasan Wawan Sapuwan. Dalam sambutannya, Reza menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menghadapi berbagai penawaran investasi atau pinjaman yang tidak jelas legalitasnya.

“Maraknya kasus investasi bodong dan pinjaman online ilegal belakangan ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat kita menjadi korban karena kurangnya informasi. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga Desa Juanganyar bisa lebih waspada dan bijak dalam mengelola keuangan,” ujar Reza Teguh Wibowo.

Materi dari OJK: Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

Pemateri dari OJK memberikan pemahaman mendalam mengenai cara mengenali modus penipuan keuangan yang sering terjadi. Asep Hidayat, Direktur Pengawasan Lembaga OJK Jawa Timur, menjelaskan berbagai modus yang digunakan dalam investasi ilegal, seperti iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Jangan mudah tergoda dengan tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal. Ingat prinsip 2L: Legal dan Logis. Pastikan perusahaan yang menawarkan investasi terdaftar di OJK, dan cek apakah tawaran keuntungan tersebut masuk akal. Jika terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu adalah penipuan,” tegas Asep.

Josephat Fransiskus, Deputi Direktur Analisis Eksekutif Direktorat Hubungan OJK, menambahkan tentang bahaya pinjaman online ilegal. Menurutnya, platform ilegal ini tidak hanya membebankan bunga dan denda yang sangat tinggi, tetapi juga sering menyalahgunakan data pribadi pengguna.

“Pinjaman online ilegal adalah ancaman nyata. Mereka biasanya menyusup ke perangkat pengguna dan mengambil data pribadi. Dampaknya, pengguna bisa menjadi korban intimidasi bahkan pemerasan. Selalu pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjaman yang terdaftar di OJK,” ujar Josephat Fransiskus.

Keduanya juga membahas dampak judi online yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghancurkan stabilitas sosial dan moral masyarakat.



Dukungan dari DPR RI

Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari R.H. Imron Amin, S.H., M.H., Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep), yang turut hadir dan memberikan sambutan.

“Penyuluhan seperti ini sangat penting, terutama untuk masyarakat pedesaan yang sering menjadi target penipuan keuangan. Pemerintah, OJK, dan lembaga sosial harus terus bekerja sama untuk memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Kami di DPR akan terus mendorong regulasi yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan,” ujar Imron Amin.

Beliau juga mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, seperti investasi yang tidak terdaftar atau penawaran pinjaman dengan syarat yang mencurigakan.

Partisipasi dan Antusiasme Warga

Lebih dari 100 warga Desa Juanganyar hadir dalam acara ini, menunjukkan antusiasme yang besar terhadap materi yang disampaikan. Mereka tampak aktif berpartisipasi, terutama dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.


Tidak hanya itu, beberapa warga juga bertanya tentang cara melaporkan pinjaman online ilegal. Menanggapi hal ini, pihak OJK memberikan panduan sederhana melalui aplikasi OJK dan kontak layanan konsumen.

Dampak dan Harapan

Melalui penyuluhan ini, Yayasan Fisabilillah bersama OJK berharap masyarakat Desa Juanganyar semakin cerdas dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor keuangan. Edukasi seperti ini dianggap sebagai langkah awal untuk mencegah kerugian besar akibat ketidaktahuan masyarakat tentang praktik-praktik ilegal di dunia keuangan.

Reza Teguh Wibowo, dalam penutupan acara, menyampaikan harapannya, “Kami ingin masyarakat tidak hanya memahami bahaya investasi bodong atau pinjaman online ilegal, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang menyebarkan informasi ini ke lingkungan sekitar mereka. Bersama, kita bisa membangun komunitas yang lebih aman dan sejahtera.”

Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Yayasan Fisabilillah untuk memberdayakan masyarakat melalui edukasi. Diharapkan, penyuluhan seperti ini dapat terus dilaksanakan di daerah lain untuk menciptakan masyarakat yang semakin sadar dan bijak dalam mengelola keuangan.

Leave a Comment