Kepala desa aktif yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada biasanya diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Aturan ini ada untuk menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang selama proses pemilihan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini diatur dalam Pasal 29 huruf (g), yang menyebutkan bahwa kepala desa dilarang untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.
Keharuan mundur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, kepala desa yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah (bupati/walikota) atau wakil kepala daerah, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, untuk memastikan aturan ini tidak berubah atau ada pengecualian tertentu, disarankan untuk memeriksa peraturan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau regulasi terkait di tingkat daerah masing-masing.
Leave a Comment